Dinas Sosial Kota Mataram

Selamat Datang di situs resmi Dinas Sosial Pemerintah Kota Mataram. Silahkan pilih informasi yang ingin anda akses melalui pilihan Menu bar di atas atau scroll ke bawah untuk informasi lainnya, Terimakasih.

Sambutan Kepala Dinas Sosial Kota Mataram

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh. 
Salam sejahtera untuk kita semua,
Selamat Datang di website resmi Dinas Sosial Kota Mataram. Media Online ini merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi di era digital, terkait kegiatan dan informasi yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Mataram. Pemanfaatan website sebagai penunjang aktifitas kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Mataram diharapkan bisa memberikan informasi yang terbaik bagi pembangungan Kota Mataram guna terwujudnya masyarakat Kota Mataram yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram
Drs. Lalu Samsul Adnan

Pelayanan

                             Berikut ini adalah daftar layanan publik untuk masyarakat yang ada di Dinas Sosial Kota Mataram
 

A. Pelayanan Santunan Kematian (Gratis/Tanpa Biaya)

B. Pelayanan Rekomendasi Program Keluarga Harapan (PKH) (Gratis/Tanpa Biaya)

C. Pelayanan Rekomendasi PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Non Aktifkan oleh Kemensos RI (Gratis/Tanpa Biaya)

D. Pelayanan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) (Gratis/Tanpa Biaya)

E. Pelayanan Pengaduan Program Sembako (Gratis/Tanpa Biaya)

F. Pelayanan Bantuan Permakanan dan Sandang Bagi Korban Bencana (Gratis/Tanpa Biaya)

G. Pelayanan Anak Terlantar (Gratis/Tanpa Biaya)

H. Pelayanan Gelandangan dan Pengemis (Gratis/Tanpa Biaya)

I.  Pelayanan Disabilitas (Gratis/Tanpa Biaya)

J. Pelayanan Surat Izin Operasional (SIOP) dan Rekomendasi Yayasan/Lembaga ORSOS (Organisasi Sosial) Serta Rekomendasi Penggalangan Dana (Gratis/Tanpa Biaya)

A. Pelayanan Santunan Kematian

1. Warga yang Ber KTP Kota Mataram baik Warga mampu ataupun tidak mampu
2. Foto copy Akte Kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil Kota Mataram
3. Foto copy KTP yang meninggal dan ahli waris
4. Foto copy KK yang meninggal dan ahli waris
5. Surat pernyataan ahli waris yang diterbitklan oleh kelurahan (Bermaterai Rp. 10.000)

B. Pelayanan Rekomendasi Program Keluarga Harapan (PKH)

1. Penerima Bansos PKH
2. Foto copy KK, KTP, KPM, PKH Yang Bersangkutan
3. Foto copy KKS dan Buku Tabungan PKH
4. Surat kehilangan dari kepolisian (Khusus KPM yang kehilangan KKS atau buku tabungan)

C. Pelayanan Rekomendasi PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Non Aktifkan oleh Kemensos RI

1. Masyarakat Kota Mataram yang di Non Aktifkan peserta penerima iuran jaminan kesehatan (PBI JK) oleh Kemensos RI
2. Bukti pengaktifan kembali kartu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sesuai SK kementerian sosial RI dari kantor BPJS
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (masuk dalam DTKS)
4. Foto copy kartu PBI JK yang di non aktifkan
5. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan

D. Pelayanan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Surat Keterangan Miskin/tidak mampu (Dari Kelurahan)
2. Foto copy KTP/KIA/Akte Kelahiran
3. Foto copy KK
4. Foto copy KTP Orang Tua
5. Masuk DTKS

E. Pelayanan Pengaduan Program Sembako

— Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Rekening Hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Foto copy KKS dan Buku Rekening
3. Foto copy KTP dan KK
— Kartu Terblokir/Rusak
1. Foto copy KKS dan Buku Rekening
2. Foto copy KTP dan KK

F. Pelayanan Bantuan Permakanan dan Sandang Bagi Korban Bencana

1. Korban Bencana
2. FC KTP korban bencana
3. FC KK korban bencana
4. Merupakan warga Kota mataram
5. Melaporkan kejadian bencana ke Kawil/Kel/Kecamatan setempat

G. Pelayanan Anak Terlantar

Calon Anak Asuh :
Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi:
1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Persyaratan CAA (Calon Anak Angkat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dibagi dalam 3 (tiga) kategoriyang meliputi :
  A. Anak Belum Berusia 6 (Enam) Tahun Merupakan Prioritas Utama, Yaitu Anak Yang Mengalami Keterlantaran, Baik Anak Yang Berada Dalam Situasi Mendesak Maupun Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus;
  B. Anak Berusia 6 (Enam) Tahun Sampai Dengan Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sepanjang Ada Alasan Mendesak Berdasarkan Laporan Sosial, Yaitu Anak Terlantar Yang Berada Dalam Situasi Darurat;
  C. Anak Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sampai Dengan Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Yaitu Anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus.
2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Memerlukan perlindungan khusus.

Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif Calon Anak Asuh yang meliputi:
1. Fotocopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Asuh;
2. Fotocopy kartu keluarga orang Tua Calon Anak Asuh; Dan
3. Kutipan Akta Kelahiran Calon Anak Asuh.

Calon Orang Tua Asuh Anak Terlantar :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak;
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi.
14. Calon Orang Tua Asuh dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun
15. Jarak waktu pengangkatan anak yang kedua dapat dikecualikan bagi anak penyandang cacat.
16. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh Calon Orang Tua Asuh

H. Pelayanan Gelandangan dan Pengemis

Gelandangan : Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
1. Tanpa KTP
2. Tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap
3. Tanpa penghasilan tetap
4. Tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya

Pengemis : Orang-orang yang mendapatkan penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasih orang lain.
Kriteria :
1. Mata pencahariannya tergantung pada belas kasih orang lain
2. Berpakaian kumuh dan compang camping
3. Berada di tempat ramai dan strategis
Memperalat sesama untuk merangsang belas kasih orang lain

I.  Pelayanan Disabilitas

1. Disabilitas Fisik, Sensorik Netra, Rungu dan Wicara, Intelektual, Mental, Ganda dan Disabilitas Berat.
2. Keluarga Disabilitas
3. Foto Copy Kartu Identitas dan
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Berdomisili di Kota Mataram

J. Pelayanan Surat Izin Operasional (SIOP) dan Rekomendasi Yayasan/Lembaga ORSOS (Organisasi Sosial) Serta Rekomendasi Penggalangan Dana

Pembuatan/Perpanjangan SIOP Yayasan/Lembaga
1. Surat permohonan pembuatan/perpanjangan SIOP dan rekomendasi dari yayasan/Lembaga
2. SK dari Yayasan/Lembaga tentang susunan pengurus
3. Surat keterangan domisili Yayasan/Lembaga dari kelurahan
4. Profil yayasan/lembaga
5. Denah lokasi Yayasan/Lembaga
6. Fotocopy akte notaris Yayasan/Lembaga
7. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kemenkum HAM
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan/lembaga
9. Fotocopy KTP pengurus Yayasan/Lembaga
10. Fotocopy NPWP yayasan/Lembaga
11. Struktur Organisasi
12. Lampiran gambar/foto kegiatan pelayanan sosial
13. Lampiran gambar/foto bangunan kantor Yayasan/Lembaga
14. Melampirkan Surat Tanda Daftar sebelumnya

Rekomendasi Penggalangan Dana
1. Surat permohonan penggalangan dana
2. Surat Keterangan dokter/ rawat inap di rumah sakit( penggalangan dana untuk orang sakit)

NoPelayananWaktu Pelayanan
   
1. Senin s.d Kamis07.30-17.00 WITA
  Jum’at                07.30-11.00 WITA
    
2.IstirahatSenin s.d Kamis 12.00-13.00
   
   
Artikel dan Berita

Kegiatan Dinas Sosial

Artikel dan berita terbaru seputar kegiatan pelayanan dan program Dinas Sosial Kota Mataram

Artikel dan Berita

Infografis

Infografis Dinas Sosial Kota Mataram

HUT Indonesia ke 78 dan Kota Mataram ke 30

Media Sosial